CMI News – Notaris Dr.(C) Rr. Tika Silviani Sasongko, S.H., M.Kn., CPM, memberikan klarifikasi terkait tuduhan penipuan yang disampaikan oleh seorang warga Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berinisial Y. Y mengaku menjadi korban praktik penipuan dalam pengurusan balik nama sertipikat tanah yang melibatkan Tika sebagai notaris.
Kasus ini pertama kali mencuat ketika Y melaporkan Tika ke Polres Banjarnegara, terkait pengurusan balik nama sertipikat yang tidak kunjung selesai meski ia telah melakukan pembayaran sebagian biaya yang disepakati. Y mengklaim telah menyerahkan uang sebesar Rp13 juta dari total biaya Rp25 juta untuk pengurusan sertipikat atas nama anaknya.
Selain itu, Y juga menyerahkan sertipikat asli kepada Tika di rumah perangkat desa Gunung Langit yang berinisial H. Namun, sejak November 2024, Y mengaku kesulitan menghubungi Tika dan prosesnya pun terhenti.
Menanggapi hal ini, Tika Silviani dalam pernyataannya kepada media pada Jumat (25/04/2025) dari tanah Suci Mekkah menegaskan bahwa tuduhan yang dilayangkan terhadapnya tidak berdasar. Menurut Tika, seluruh proses administrasi yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tuduhan ini tidak benar. Semua proses telah dilakukan dengan transparansi dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Biaya yang dibayarkan adalah sesuai dengan honorarium notaris yang ditentukan oleh peraturan dan telah disepakati bersama,” ujar Tika.
Lebih lanjut, Tika menjelaskan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa merupakan harta gono-gini atau harta bersama dalam perkawinan, yang memerlukan persetujuan dari mantan suami pihak Y. Ia juga mengungkapkan bahwa dokumen-dokumen yang diperlukan untuk menyelesaikan proses balik nama, baik dari pihak Y maupun kuasanya, belum lengkap.
“Tanpa kelengkapan dokumen dan persetujuan dari pihak yang berhak, proses ini tidak bisa dilanjutkan. Ini adalah masalah administratif yang belum dipenuhi oleh pihak yang bersangkutan,” jelas Tika.
Tika juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama jika berasal dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan pribadi. Ia menekankan pentingnya sikap bijaksana dalam menyikapi setiap informasi yang beredar di masyarakat.
“Saya berharap masyarakat lebih rasional dan bijaksana dalam menilai suatu peristiwa. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi menimbulkan dampak negatif di kemudian hari,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusannya menanggapi tuduhan ini, Tika telah melayangkan surat ke sejumlah lembaga, instansi hingga Mabes Polri. Ia juga mempertimbangkan langkah hukum terhadap media yang dianggap menyebarkan informasi tidak akurat, dengan akan melaporkannya ke Dewan Pers atas dugaan pencemaran nama baik.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Tika menegaskan bahwa pihaknya siap untuk bekerja sama dengan pihak berwenang dalam proses hukum ini, dan siap memberikan keterangan serta bukti yang diperlukan untuk memastikan penyelesaian yang adil dan transparan.



















