JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memperkokoh perlindungan hukum bagi wartawan melalui putusan terbaru terkait uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam putusan yang dibacakan pada 19 Januari 2026 tersebut, MK menegaskan bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat digunakan sebagai upaya terakhir setelah melalui mekanisme di Dewan Pers.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menyambut baik putusan ini. Menurutnya, MK telah mempertegas posisi Dewan Pers sebagai forum utama dan pertama (primary remedy) dalam penyelesaian sengketa pemberitaan.















