JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memperkokoh perlindungan hukum bagi wartawan melalui putusan terbaru terkait uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam putusan yang dibacakan pada 19 Januari 2026 tersebut, MK menegaskan bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat digunakan sebagai upaya terakhir setelah melalui mekanisme di Dewan Pers.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menyambut baik putusan ini. Menurutnya, MK telah mempertegas posisi Dewan Pers sebagai forum utama dan pertama (primary remedy) dalam penyelesaian sengketa pemberitaan.

“Putusan ini memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa pers dengan menggunakan UU Pers dan penyelesaian melalui Dewan Pers sebagai bagian dari penerapan restorative justice,” ujar Komaruddin dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Mahkamah menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers harus dimaknai mencakup perlindungan dari tuntutan hukum selama wartawan menjalankan profesinya secara sah.

Artinya, aparat penegak hukum tidak boleh langsung memproses laporan pidana terhadap karya jurnalistik sebelum, Menempuh mekanisme Hak Jawab, Menempuh mekanisme Hak Koreksi, dan Dilakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers.

Jika upaya penyelesaian melalui pertimbangan Dewan Pers tersebut tidak mencapai kesepakatan, barulah instrumen hukum lain dapat dipertimbangkan.

Menindaklanjuti putusan monumental ini, Dewan Pers berkomitmen untuk terus mengoptimalkan mediasi guna mencapai titik temu antar pihak yang bersengketa. Langkah ini diharapkan dapat menjamin kemerdekaan pers sekaligus memastikan pertanggungjawaban karya jurnalistik tetap berada dalam koridor etika.