Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Dewan PersNasional

Jangan Salah Tafsir, Perusahaan Pers Berbadan Hukum Tetap Sah Tanpa Verifikasi Dewan Pers

×

Jangan Salah Tafsir, Perusahaan Pers Berbadan Hukum Tetap Sah Tanpa Verifikasi Dewan Pers

Sebarkan artikel ini
Jangan Salah Tafsir, Perusahaan Pers Berbadan Hukum Tetap Sah Tanpa Verifikasi Dewan Pers
Jangan Salah Tafsir, Perusahaan Pers Berbadan Hukum Tetap Sah Tanpa Verifikasi Dewan Pers
  1. Berbadan Hukum Indonesia (PT, Yayasan, atau Koperasi yang khusus bergerak di bidang pers).

  2. Menjalankan tugas jurnalistik secara teratur.

    Advertisement
    Scroll kebawah untuk lihat konten
  3. Mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Selama ketiga unsur di atas terpenuhi, maka secara legal formal media tersebut adalah perusahaan pers yang sah, meskipun belum terdata atau terverifikasi oleh Dewan Pers.

Pendataan Bukan Pendaftaran

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam berbagai kesempatan menjelaskan bahwa tugas Dewan Pers adalah mendata, bukan menerima pendaftaran izin usaha. Pendataan ini bersifat stelsel pasif, artinya perusahaan perslah yang berinisiatif mengajukan diri untuk diverifikasi demi meningkatkan kredibilitas dan perlindungan organisasi, bukan karena kewajiban administratif untuk izin tayang.

Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk melarang atau menutup media yang belum terdata, sejauh media tersebut berbadan hukum dan menjalankan fungsinya sesuai koridor hukum pers.









error:
Verified by MonsterInsights