-
Berbadan Hukum Indonesia (PT, Yayasan, atau Koperasi yang khusus bergerak di bidang pers).
-
Menjalankan tugas jurnalistik secara teratur.
AdvertisementScroll kebawah untuk lihat konten -
Mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Selama ketiga unsur di atas terpenuhi, maka secara legal formal media tersebut adalah perusahaan pers yang sah, meskipun belum terdata atau terverifikasi oleh Dewan Pers.
Pendataan Bukan Pendaftaran
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam berbagai kesempatan menjelaskan bahwa tugas Dewan Pers adalah mendata, bukan menerima pendaftaran izin usaha. Pendataan ini bersifat stelsel pasif, artinya perusahaan perslah yang berinisiatif mengajukan diri untuk diverifikasi demi meningkatkan kredibilitas dan perlindungan organisasi, bukan karena kewajiban administratif untuk izin tayang.
Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk melarang atau menutup media yang belum terdata, sejauh media tersebut berbadan hukum dan menjalankan fungsinya sesuai koridor hukum pers.



















