Jakarta, CMI News – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, kembali menegaskan sebuah klarifikasi penting yang membantah misinformasi luas: perusahaan media di Indonesia tidak diwajibkan mendaftar atau terverifikasi oleh Dewan Pers untuk diakui secara sah.

Ninik menegaskan bahwa syarat mutlak legalitas sebuah perusahaan pers hanyalah satu, yakni memiliki badan hukum PT (Perseroan Terbatas) khusus pers sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Verifikasi Dewan Pers Bukan Syarat Utama

Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan pandangan yang salah, seolah-olah verifikasi Dewan Pers adalah “stempel wajib” bagi media.

“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk Dewan Pers,” jelas Ninik Rahayu.

Menurutnya, selama perusahaan tersebut berbadan hukum Indonesia, memiliki penanggung jawab yang jelas, berkantor profesional, dan secara konsisten menjalankan tugas jurnalistik, media tersebut sudah dapat disebut sebagai perusahaan pers yang sah, meskipun belum terdata oleh Dewan Pers.

“Syarat minimal sebuah media diakui sah dan legal sebagai perusahaan pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah dengan memiliki badan hukum PT khusus pers.”

 

Pendataan, Bukan Pendaftaran

Ninik menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Pers adalah pendataan, bukan pendaftaran, dan sifatnya adalah pasif serta mandiri. Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk memaksa media agar ikut dalam proses pendataan ini.

Pendataan ini, yang diamanatkan dalam Pasal 15 ayat (2) huruf g UU Pers, bertujuan mulia: mendorong perusahaan pers menjadi profesional, sehat, mandiri, dan independen. Selain itu, pendataan berfungsi sebagai upaya inventarisasi dan perlindungan.

 

Boleh Kerja Sama Tanpa Menunggu Verifikasi

Klarifikasi ini juga berdampak langsung pada kerja sama kemitraan antara media dan institusi negara.

“Dewan Pers tidak pernah melarang atau meminta Pemerintah Daerah, Polri, maupun TNI untuk tidak bekerja sama dengan media yang belum terverifikasi. Asal sudah berbadan hukum PT khusus pers, silakan saja bekerja sama,”.

Ini merupakan penekanan pada prinsip self−regulation yang dianut UU Pers, di mana pemerintah tidak boleh lagi mengatur hidup mati media seperti di masa Orde Baru.

 

Peringatan Keras: Kritis dan Profesional

Meski kerja sama dibolehkan, Dewan Pers memberikan peringatan keras. Kemitraan dengan pemerintah atau institusi negara tidak boleh mengurangi independensi dan daya kritis pers dalam menyampaikan informasi.

“Meski bekerja sama, media harus tetap kritis, profesional, dan konstruktif. Jangan melempem,” pesannya.

Peringatan ini sejalan dengan sorotan Dewan Pers terhadap tantangan praktik perusahaan media yang tidak profesional, seperti tidak menyejahterakan wartawan atau bahkan memaksa jurnalis mencari iklan untuk tambahan penghasilan, yang tentu saja tidak mendukung karya jurnalistik berkualitas.