Deportasi WNA Hongkong tersebut, lanjut Mukhlis, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penyelundupan narkotika, berdasar putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1148/PID.SUS/2014/PN.TNG tertanggal 3 September 2014.
“WNA Hongkong terbukti melanggar Pasal 114 Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas pelanggaran tersebut, WNA Hongkong ini dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun, dan denda sebesar Rp. 2 miliar, selain deportasi, juga dilakukan pencekalan seumur hidup untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia”, tutupnya.

















