Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Nasional

Imigrasi Cilacap Deportasi Satu WNA Hongkong Pasca Jalani Hukuman 15 Tahun Kasus Narkotika

×

Imigrasi Cilacap Deportasi Satu WNA Hongkong Pasca Jalani Hukuman 15 Tahun Kasus Narkotika

Sebarkan artikel ini

Ia mengharapkan peran aktif masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran orang asin.

“Tidak hanya menegakkan kedaulatan negara, hukum imigrasi juga melindungi masyarakat dari potensi ancaman akibat pelanggaran tersebut. Masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan ke Kantor Imigrasi apabila menemukan atau merasa terganggu oleh keberadaan WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian”, ujarnya.









error:
Verified by MonsterInsights