Ia mengharapkan peran aktif masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran orang asin.
“Tidak hanya menegakkan kedaulatan negara, hukum imigrasi juga melindungi masyarakat dari potensi ancaman akibat pelanggaran tersebut. Masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan ke Kantor Imigrasi apabila menemukan atau merasa terganggu oleh keberadaan WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian”, ujarnya.

















