Semarang, CMI NewsHotel Aruss Semarang menjadi pusat perhatian setelah disita oleh Bareskrim Polri karena diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengungkapan kasus besar yang melibatkan platform judi online seperti Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa penyitaan ini adalah salah satu hasil dari investigasi mendalam terhadap aliran dana judi online.

“Kami melakukan penyitaan sebagai bagian dari upaya penindakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang dari aktivitas judi online,” ujar Helfi, Senin (6/1/2025).

Aliran Dana Mencurigakan

Hotel Aruss, yang dikelola oleh PT Arta Jaya Putra, diduga dibiayai dengan dana dari hasil kejahatan tersebut. Dana pembangunan hotel ini dilaporkan ditransfer dari rekening seseorang berinisial FH, yang saat ini berstatus sebagai saksi, melalui lima rekening berbeda. Selain itu, terdapat aktivitas penarikan dan penyetoran tunai oleh individu berinisial GP dan AS dengan total mencapai Rp40,5 miliar.

Meskipun sedang dalam proses hukum, operasional Hotel Aruss tetap berjalan seperti biasa. Berdasarkan pantauan, tanda penyitaan dari pihak kepolisian masih terpasang di kedua pilar depan lobi hotel, meskipun telah ditutupi plastik hitam.

Public Relation Hotel Aruss, Lala Nikmah, menegaskan bahwa insiden penyitaan ini tidak memengaruhi operasional hotel. “Operasional hotel berjalan normal, dan tidak ada kaitannya dengan tamu,” katanya.

Fasilitas Hotel dan Rekor MURI

Hotel Aruss, yang beroperasi sejak Juni 2022, berdiri di atas lahan seluas 3.575 meter persegi dengan 11 lantai. Hotel ini memiliki 147 kamar serta beragam fasilitas, seperti ruang pertemuan, restoran, kolam renang, dan pusat kebugaran. Dua fasilitasnya bahkan berhasil meraih Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI): lintasan joging tertinggi di lantai 7 dan ruang rapat tertinggi di lantai 11.

Langkah Hukum

Kuasa hukum Hotel Aruss, Ahmad Maulana, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung. “Kami menghargai langkah penyitaan ini sebagai bagian dari pengawasan, tanpa mengganggu operasional hotel,” ujarnya.

Ahmad juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendukung jalannya proses hukum sambil memastikan kegiatan di hotel tetap berjalan normal.

Sementara itu, Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam aliran dana judi online.

“Penyitaan ini bukan langkah terakhir. Kami masih melakukan pengembangan terhadap aliran dana yang kami curigai terkait dengan tindak pidana pencucian uang,” tegas Brigjen Helfi.

Kasus ini membuka mata publik tentang betapa luasnya jaringan kejahatan keuangan yang memanfaatkan sektor bisnis sebagai sarana pencucian uang. Penindakan tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia.***