Semarang, CMI News – Hotel Aruss Semarang menjadi pusat perhatian setelah disita oleh Bareskrim Polri karena diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengungkapan kasus besar yang melibatkan platform judi online seperti Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa penyitaan ini adalah salah satu hasil dari investigasi mendalam terhadap aliran dana judi online.
“Kami melakukan penyitaan sebagai bagian dari upaya penindakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang dari aktivitas judi online,” ujar Helfi, Senin (6/1/2025).
Aliran Dana Mencurigakan
Hotel Aruss, yang dikelola oleh PT Arta Jaya Putra, diduga dibiayai dengan dana dari hasil kejahatan tersebut. Dana pembangunan hotel ini dilaporkan ditransfer dari rekening seseorang berinisial FH, yang saat ini berstatus sebagai saksi, melalui lima rekening berbeda. Selain itu, terdapat aktivitas penarikan dan penyetoran tunai oleh individu berinisial GP dan AS dengan total mencapai Rp40,5 miliar.
Meskipun sedang dalam proses hukum, operasional Hotel Aruss tetap berjalan seperti biasa. Berdasarkan pantauan, tanda penyitaan dari pihak kepolisian masih terpasang di kedua pilar depan lobi hotel, meskipun telah ditutupi plastik hitam.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.