Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
HukumKriminalPekalongan

Gelapkan Motor Teman di Alun-alun Kajen Pemuda Ini Diamankan Polres Pekalongan

×

Gelapkan Motor Teman di Alun-alun Kajen Pemuda Ini Diamankan Polres Pekalongan

Sebarkan artikel ini
Gelapkan Motor Teman di Alun-alun Kajen Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

Petugas yang melakukan serangkaian penyelidikan atas kejadian tersebut akhirnya berhasil menangkap pelaku KA alias Acil, lantaran menggelapkan 1 unit sepeda motor merk Honda dengan Nopol G-4052-WH.

 

Pelaku Terancam Hukuman Penjara

Atas perbuatannya, KA dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Imbauan Polres Pekalongan

Kapolres Pekalongan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati saat meminjamkan barang berharga kepada orang lain. Sebaiknya, lakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap identitas dan motif peminjam.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam beraktivitas, terutama di tempat umum.

Sumber: Humas Polres Pemalang


Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





















banner
error:

Verified by MonsterInsights