Petugas yang melakukan serangkaian penyelidikan atas kejadian tersebut akhirnya berhasil menangkap pelaku KA alias Acil, lantaran menggelapkan 1 unit sepeda motor merk Honda dengan Nopol G-4052-WH.
Pelaku Terancam Hukuman Penjara
Atas perbuatannya, KA dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Imbauan Polres Pekalongan
Kapolres Pekalongan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati saat meminjamkan barang berharga kepada orang lain. Sebaiknya, lakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap identitas dan motif peminjam.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam beraktivitas, terutama di tempat umum.
Sumber: Humas Polres Pemalang
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















