Tak lama kemudian, pelaku pamit kepada korban untuk berjalan ke tengah alun-alun bersama D. Namun setelah itu korban sudah tidak lagi menemukan keberadaan pelaku bersama D di tempat semula.
โKorban lalu menuju ke lokasi pertama kali bertemu yang diketahui rumah pelaku. Setelah ditanyakan kepada orang tuanya, ternyata pelaku belum pulang,โ kata AKP Isnovim.
Setelah 2 hari menunggu, korban baru menyadari bahwa dirinya sudah menjadi korban penggelapan. Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 18 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kajen.
Modus Operandi Pelaku
Menurut Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H. menyampaikan modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mengajak korban untuk meminjamkan motornya dengan alasan ingin keliling alun-alun. Setelah mendapatkan motornya, pelaku kemudian membawa kabur motor tersebut.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















