Pekalongan, CMI News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di Jl. Rinjani Desa Tanjungsari seputaran Alun-Alun Kajen pada Rabu (3/4/2024) malam. Pelaku berinisial KA (15) alias Acil berhasil ditangkap dan kini ditahan di Mapolres Pekalongan akibat gelapkan motor teman di alun-alun.
Kronologi Kejadian
Peristiwa penggelapan ini berawal pada hari Rabu (3/4/2024) malam. Korban bertemu dengan NF (15) yang sudah dikenalnya sejak 7 bulan lalu, dan saat itu mengajak temannya D (13) beserta pelaku.
Mereka bertemu dibelakang Sanggar pramuka yang berlokasi di Desa Paesan Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.
โKorban dan pelaku sebelumnya tidak saling mengenal dan baru kenal saat bertemu di belakang sanggar pramuka bersama teman-temannya,โ ujarnya.
Korban bersama 3 temannya tersebut selanjutnya pergi jalan-jalan ke alun-alun Kajen. Mereka pergi dengan menggunakan 2 kendaraan, dimana korban berboncengan dengan NF menggunakan kendaraan milik NF. Sedangkan kendaraan milik korban, dipinjamkan kepada pelaku untuk dikendarai bersama dengan D. Mereka pun berjalan beriringan, hingga sampai di Alun-alun Kajen sekitar pukul 20.00 WIB untuk makan di warung angkringan yang berada di alun-alun Kajen.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















