Pekalongan, CMI News – Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang terjadi di wilayah hukum mereka. Dalam operasi yang digelar Jumat (21/3/2025), dua orang pelaku berhasil diamankan karena terlibat dalam praktek ilegal pengangkutan dan niaga BBM subsidi jenis pertalite.
Modus Operandi: Membeli BBM dengan Sepeda Motor dan Menjual Kembali Secara Ilegal
Dua pelaku yang ditangkap adalah S (30), warga Desa Jagung, Kecamatan Kesesi, dan AK (28), warga Desa Depok, Kecamatan Lebakbarang. Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Danang Sri Wiranto, mengungkapkan bahwa kedua pelaku memiliki modus operandi yang cukup sederhana namun ilegal. Mereka membeli BBM pertalite di SPBU menggunakan sepeda motor, kemudian memindahkan BBM tersebut ke dalam jerigen menggunakan selang panjang. Setelah itu, BBM yang telah dipindahkan tersebut dijual kembali secara ilegal untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Pelaku melakukan pembelian BBM di SPBU menggunakan sepeda motor, kemudian memindahkan BBM ke jerigen dan menjualnya dengan harga yang lebih tinggi. Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan ini,” jelas AKP Danang.
Penyelidikan Dimulai dari Laporan Masyarakat
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di SPBU KAJEN 44.511.14 yang terletak di Sumurbandung, Gejlig, Kecamatan Kajen. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Pekalongan langsung melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan laporan masyarakat, tim kami melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapati bahwa pelaku menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder berwarna oranye untuk membeli pertalite di SPBU tersebut,” tambah AKP Danang.
Penangkapan dan Barang Bukti yang Ditemukan
Setelah melakukan pemantauan, petugas berhasil menemukan pelaku sedang memindahkan BBM ke dalam jerigen di sebuah kebun di Desa Gejlig, Kecamatan Kajen. Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan 10 jerigen berwarna biru dengan kapasitas masing-masing 32 liter yang berisi BBM pertalite.
Enam jerigen terisi penuh, satu jerigen setengah terisi, dan tiga jerigen lainnya kosong. Selain itu, petugas juga menemukan selang berwarna biru sepanjang 50 meter yang digunakan untuk menyedot BBM dari sepeda motor dan memindahkannya ke dalam jerigen.
“Setelah melakukan penangkapan, kami menemukan jerigen-jerigen yang berisi pertalite, serta peralatan yang digunakan untuk memindahkan BBM ke jerigen,” ujar AKP Danang.
Pelaku Kedua Tiba di Lokasi dengan Mobil
Tidak lama setelah penangkapan, seorang pelaku lainnya tiba di lokasi kejadian menggunakan mobil Mitsubishi Colt berwarna hitam dengan nomor polisi E 8184 AW. Mobil tersebut diduga digunakan untuk membantu proses distribusi BBM yang telah dipindahkan ke dalam jerigen. Hal ini menandakan bahwa para pelaku tidak hanya melakukan aktivitas ilegal sendiri, tetapi juga telah memiliki jaringan untuk memperjualbelikan BBM subsidi secara ilegal.
Ancaman Pidana dan Tindakan Hukum
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. S dan AK terancam dijerat dengan pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur tentang penyelewengan BBM bersubsidi. Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara atau denda yang cukup berat sebagai bentuk sanksi atas tindakan ilegal ini.
“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Jangan ragu untuk melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan,” tambah AKP Danang.
Imbauan untuk Masyarakat
Polres Pekalongan juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi. Selain merugikan negara, praktik ilegal ini juga berdampak pada kelangkaan BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerimanya.
“Kami akan terus memantau dan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah kami. Kerja sama dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah hal serupa terjadi,” tutup AKP Danang.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.