Pemalang, – FIFGROUP Cabang Pemalang 2 Randudongkal berhasil menjebloskan seorang debitur nakal ke penjara setelah terbukti mengalihkan objek jaminan fidusia.
Debitur berinisial “S” ini dihukum 1 tahun 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pemalang, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Karena melakukan tindak pidana














