Terdakwa S,dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp20.000.000-(dua pulah juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan. Ungkap Yoga Baskoro selaku Remedial Region Head FIFGROUP Jateng 2 saat ditemui awak media, pada Jumat (15/3/2024).
Kasus ini menjadi bukti bahwa FIFGROUP tidak main-main dalam menangani debitur nakal. FIFGROUP selalu mengedepankan upaya hukum untuk melindungi hak-haknya dan memberikan efek jera bagi para debitur yang tidak bertanggung jawab.










