Pemalang – FIF GROUP tidak Main-Main dalam konskwensi hukum kepada masyarakat yang memindah tangankan obyek jaminan mereka.
Hal tersebut, telah dibuktikan salah satunya warga Kecamatan Ampelgading berinisial MS (40) telah di vonis 1 (satu) tahun penjara dalam permasalahan ini.
Agus Taryana, Selaku Region Remedial Section Head FIFGROUP Central Remedial Jateng 2, menjelaskan ” Bahwa perusahaan tempatnya bekerja banyak mengalami permasalahan terkait objek pembiayaan kredit.
Baik itu sepeda motor maupun jenis pembiayaan lainnya, yang kerap diduga ditemukan di lapangan objek jaminan kredit telah berpindah tangan itu merupakan secara melawan hukum.
” Salah satunya seperti sepeda motor (SPM) Honda Beat Sporty yang merupakan obyek jaminan di FIFgroup Cabang Pemalang, langkah ini harus kami lakukan ” Tegas Agus Triyana
Kejadian tersebut, bermula saat petugas lapangan mendapatkan informasi terkait adanya unit yang berpindah tangan. Sabtu, 04 Maret 2023
Unit sepeda motor Honda Beat Sporty tersebut, atas nama pemohon kredit berinisial TD (45) domisili warga Desa Ampelgading Pemalang. Informasi yang telah di sampaikan petugas di lapangan, jelas Agus
Kemudian kami kroscek kebenaran tersebut, dan benar ternyata unit sepeda motor itu telah berpindah tangan tanpa sepengetahuan customer.
Saat itu kita berdiskusi dengan customer perihal unit tersebut, karena tidak adanya itikad baik dari MS maupun SI.