Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Pilkada 2024Politik

Diduga Tim Calon Bupati Pemalang VickyPrasetyo, Manipulasi Data Hasil dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) Oktober 2024

×

Diduga Tim Calon Bupati Pemalang VickyPrasetyo, Manipulasi Data Hasil dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) Oktober 2024

Sebarkan artikel ini

Hak untuk Klarifikasi dan Bantahan:

Dalam kasus ini, pihak lembaga survei atau kubu pasangan calon yang merasa dirugikan memiliki hak untuk melakukan klarifikasi dan bantahan atas berita hoaks tersebut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Mereka dapat mengeluarkan pernyataan resmi atau menempuh jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban atas penyebaran informasi yang merusak kredibilitas.

Tanggung Jawab Etis dan Legal Media:

Media atau pihak yang menyebarkan hoaks juga dapat dimintai pertanggungjawaban.

Menurut Pasal 5 UU Pers, setiap berita yang disampaikan kepada publik harus melalui proses verifikasi yang ketat. Jika media terlibat dalam penyebaran hoaks, mereka dapat dikenakan sanksi etika jurnalistik dan juga tuntutan hukum.

Ajakan untuk Menjaga Integritas Hukum dan Demokrasi: Imam Subiyanto, SH, MH, menekankan bahwa hukum ada untuk menjaga ketertiban sosial dan memastikan bahwa proses demokrasi berlangsung dengan adil.

Penyebaran hoaks tidak hanya merusak kredibilitas individu atau lembaga, tetapi juga mengganggu tatanan hukum dan demokrasi yang sehat. Semua pihak harus menghormati hukum dan menghindari penyebaran informasi yang tidak benar.

Sebagai penutup, beliau mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi, dan jika menemukan berita yang meragukan, segera laporkan kepada pihak berwenang agar proses hukum bisa berjalan dengan baik.

 









error:
Verified by MonsterInsights