Jakarta, CMI News – Sidang perdana sengketa Pilkada Pemalang 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan kejutan. Pasangan calon nomor urut 1, Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi, melalui kuasa hukumnya, membeberkan temuan kotak suara yang disimpan di toilet KPU Kabupaten Pemalang. Temuan ini memicu kecurigaan adanya kecurangan dalam proses penghitungan suara.
“Pada saat perhitungan suara berlangsung, ditemukan beberapa kotak suara di dalam toilet KPU Pemalang. Posisi kotak suara ini menimbulkan dugaan bahwa kotak tersebut hendak disembunyikan atau bahkan dimusnahkan,” ungkap kuasa hukum pasangan Vicky-Suwendi, Marloncius Sihaloho, dalam sidang yang digelar Kamis (9/1/2025).
Dugaan Manipulasi dan Pelanggaran TSM
Kubu Vicky-Suwendi menuding KPU Kabupaten Pemalang melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Mereka menduga temuan kotak suara di toilet hanyalah puncak dari gunung es kecurangan yang terjadi.
“Pemohon menduga masih ada kotak suara lain yang disembunyikan, tetapi belum ditemukan. Ini menunjukkan adanya niat untuk memanipulasi hasil pemilihan,” tambah Marloncius.
Politik Uang dan Surat Suara Tercoblos
Selain temuan kotak suara, kubu Vicky-Suwendi juga menyoroti praktik politik uang yang diduga dilakukan pasangan calon nomor urut 3, Anom Widiyantoro-Nurkholes. Mereka mengklaim bahwa kubu lawan membagi-bagikan uang kepada pemilih menjelang hari pencoblosan.