Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Rabu (5/1/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

Dalam persidangan, MK menyatakan bahwa meskipun memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini, permohonan yang diajukan oleh pasangan Vicky-Suwendi tidak dapat diterima karena melewati batas waktu pengajuan gugatan.

BACA JUGA Andika-Hendi Kontestan Pilgub pertama Daftar Ke KPU Jateng

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah harus diajukan paling lambat tiga hari setelah pengumuman hasil perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam kasus ini, KPU Pemalang mengumumkan hasil pemilihan pada 3 Desember 2024. Sesuai aturan, batas akhir pengajuan gugatan adalah 5 Desember 2024. Namun, pasangan Vicky-Suwendi baru mengajukan permohonan pada 6 Desember 2024 pukul 23.59 WIB dan terdata di MK pada 7 Desember 2024 pukul 2.07 WIB.

Akibatnya, MK menilai bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi persyaratan tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam putusannya menyatakan bahwa karena permohonan diajukan melewati tenggat waktu, maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dinilai beralasan secara hukum.

Dengan demikian, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan pokok perkara lebih lanjut dan perkara ini tidak diperiksa dalam tahap persidangan berikutnya.

Sebelumnya, pasangan Vicky-Suwendi mendalilkan adanya dugaan kecurangan dalam proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang 2024. Mereka mengklaim bahwa terdapat pembagian bingkisan kepada masyarakat menjelang hari pemilihan yang berisi uang dan barang dengan identitas pasangan calon lain.

Dalam permohonannya, mereka meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pemalang Nomor 2139 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara serta memerintahkan pemungutan suara ulang.

Namun, dengan adanya putusan MK yang menolak permohonan karena melewati batas waktu, sengketa hasil pemilihan ini tidak dapat dilanjutkan dan keputusan KPU Pemalang tetap berlaku.