Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Pilkada 2024Politik

Diduga Tim Calon Bupati Pemalang VickyPrasetyo, Manipulasi Data Hasil dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) Oktober 2024

×

Diduga Tim Calon Bupati Pemalang VickyPrasetyo, Manipulasi Data Hasil dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) Oktober 2024

Sebarkan artikel ini

Padangan Hukum Penyebaran HOAX

Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum dari Kantor Putra Pratama yakni Imam Subiyanto SH MH CPM, mengatakan penyebaran hoaks mengenai lembaga survei yang diduga disebarkan oleh kubu pasangan calon bupati dan wakil bupati di akun Ig@ “Vickprastyo777” dengan mengacu pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait penyebaran informasi palsu dan pencemaran nama baik. Berikut adalah beberapa poin penting dari sudut pandang hukum:

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

 

Pelanggaran terhadap UU ITE:

Penyebaran berita hoaks dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 28 ayat (1) yang menyebutkan larangan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara hingga enam tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Hoaks yang menuduh pihak tertentu tanpa bukti sah dapat dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap ketertiban informasi publik.

Pencemaran Nama Baik:

Jika hoaks tersebut mengarah pada pencemaran nama baik lembaga survei atau individu tertentu, maka mereka dapat mengajukan gugatan hukum berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE atau Pasal 310 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Tuduhan tak berdasar yang mencoreng reputasi lembaga survei bisa membawa konsekuensi hukum bagi pihak yang menyebarkan informasi tanpa verifikasi.









error:
Verified by MonsterInsights