
Pemalang, CMI News – Lembaga Survei Indonesia (LSI) resmi merilis hasil Survei Pilkada Kabupaten Pemalang, pada Senin, (21/10/2024). Bahwa Pasangan Mansur Hidayat dan Muhammad Bobby Dewantara saat ini unggul dari pasangan lainnya yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Temuan ini berdasarkan survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada periode 9-13 Oktober 2024 kemarin.
Namun tak disangka, hasil survei yang dilakukan oleh LSI di manipulasi data yang diduga dilakukan oleh Tim dan Pendukungnya VickyPrasetyo guna menipu masyarakat Pemalang dan sekitarnya.
” Manipulasi data dimaksud, dengan mengubah foto atau mengedit dengan logo LSI. Menunjukkan dengan diagram presentase dari beberapa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang 2024-2029. VickyPrasetyo-Wendi ( 56,4%), Mansur-Bobby (23,9%) dan Anom-Nurkles (15,3%), sendangkan (3,4%) tidak tau.”
Tak hanya itu, foto pamflet tersebut pun disebarkan melalui media sosial Ig oleh akun @kudetapemalangcomunity, dan ditandai ke akun milik VickyPrasetyo777.

Hal ini merupakan berita atau kabar informasi HOAX, dimana bertujuan untuk menipu informasi palsu kepada masyarakat.
Hasil Resmi Lembaga Survei Indonesia (LSI)
Keunggulan pasangan Mansur Hidayat dan Muhammad Bobby Dewantara konsisten dalam dua simulasi dengan dan tanpa menggunakan kartu bantu surat suara. Dalam simulasi 3 pasangan tanpa simulasi surat suara, pasangan Mansur Hidayat- Muhammad Bobby Dewantara unggul dengan elektabilitas sebesar 69,1%, diikuti dengan pasangan Anom Widiyantoro dan Nurkholes sebesar 15,3% dan pasangan Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi sebesar 12,3%. Responden yang masih menyatakan “Tidak Tahu/Rahasia sebesar 3,4%.
Dalam simulasi 3 pasangan dengan simulasi surat suara, pasangan Mansur Hidayat dan Muhammad Bobby Dewantara konsisten unggul dengan elektabilitas sebesar 70,6%. Sementara itu, elektabilitas pasangan Anom Widiyantoro dan Nurkholes ada pada angka 14,8%, diikuti pasangan Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi dengan elektabilitas sebesar 12,5%. Responden yang menyatakan “Tidak Tahu/Rahasia” sebesar 2,2%. Elektabilitas pasangan Mansur Hidayat dan Muhammad Bobby Dewantara konsisten unggul pada seluruh kelompok demografi dibandingkan kedua pasangan calon lainnya.
Padangan Hukum Penyebaran HOAX
Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum dari Kantor Putra Pratama yakni Imam Subiyanto SH MH CPM, mengatakan penyebaran hoaks mengenai lembaga survei yang diduga disebarkan oleh kubu pasangan calon bupati dan wakil bupati di akun Ig@ “Vickprastyo777” dengan mengacu pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait penyebaran informasi palsu dan pencemaran nama baik. Berikut adalah beberapa poin penting dari sudut pandang hukum:

Pelanggaran terhadap UU ITE:
Penyebaran berita hoaks dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 28 ayat (1) yang menyebutkan larangan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara hingga enam tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Hoaks yang menuduh pihak tertentu tanpa bukti sah dapat dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap ketertiban informasi publik.
Pencemaran Nama Baik:
Jika hoaks tersebut mengarah pada pencemaran nama baik lembaga survei atau individu tertentu, maka mereka dapat mengajukan gugatan hukum berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE atau Pasal 310 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Tuduhan tak berdasar yang mencoreng reputasi lembaga survei bisa membawa konsekuensi hukum bagi pihak yang menyebarkan informasi tanpa verifikasi.
Hak untuk Klarifikasi dan Bantahan:
Dalam kasus ini, pihak lembaga survei atau kubu pasangan calon yang merasa dirugikan memiliki hak untuk melakukan klarifikasi dan bantahan atas berita hoaks tersebut.
Mereka dapat mengeluarkan pernyataan resmi atau menempuh jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban atas penyebaran informasi yang merusak kredibilitas.
Tanggung Jawab Etis dan Legal Media:
Media atau pihak yang menyebarkan hoaks juga dapat dimintai pertanggungjawaban.
Menurut Pasal 5 UU Pers, setiap berita yang disampaikan kepada publik harus melalui proses verifikasi yang ketat. Jika media terlibat dalam penyebaran hoaks, mereka dapat dikenakan sanksi etika jurnalistik dan juga tuntutan hukum.
Ajakan untuk Menjaga Integritas Hukum dan Demokrasi: Imam Subiyanto, SH, MH, menekankan bahwa hukum ada untuk menjaga ketertiban sosial dan memastikan bahwa proses demokrasi berlangsung dengan adil.
Penyebaran hoaks tidak hanya merusak kredibilitas individu atau lembaga, tetapi juga mengganggu tatanan hukum dan demokrasi yang sehat. Semua pihak harus menghormati hukum dan menghindari penyebaran informasi yang tidak benar.
Sebagai penutup, beliau mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi, dan jika menemukan berita yang meragukan, segera laporkan kepada pihak berwenang agar proses hukum bisa berjalan dengan baik.
Dapatkan Berita Lengkap CMI News di Geoogle News









