
Jakarta, CMI News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang menyatakan gugatan sengketa Pilkada yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Vicky Prasetyo-Suwendi, tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum KPU Pemalang, Yulianto, dalam sidang perkara 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (20/1/2025).
Menurut Yulianto, permohonan gugatan dari pihak Vicky-Suwendi dinilai kabur karena tidak merujuk pada keputusan resmi yang menjadi objek sengketa.
“Pemohon mendalilkan memiliki selisih suara 0,5 persen dengan pasangan pemenang. Namun, berdasarkan hitungan resmi KPU, selisih suara jauh lebih besar,” jelas Yulianto di hadapan majelis hakim MK.
Hasil Pilkada yang Sudah Final


KPU Pemalang sebelumnya menetapkan pasangan calon nomor 3, Anom Widyantoro-Nurkholis, sebagai pemenang Pilkada Pemalang 2024 dengan perolehan 278.043 suara. Sementara itu, pasangan Vicky-Suwendi hanya meraih 121.158 suara.
Ketua KPU Pemalang, Agus Setiyanto, menegaskan bahwa proses Pilkada Pemalang telah berjalan lancar dan sesuai prosedur tanpa adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Seluruh saksi yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten telah menandatangani hasil perolehan suara. Tidak ada kecurangan seperti yang dituduhkan,” ujar Agus saat dihubungi CMI News.
Tuduhan Kecurangan dan Klarifikasi Bawaslu

Pasangan Vicky-Suwendi sebelumnya mengklaim telah terjadi kecurangan berupa politik uang dan pembagian amplop. Selain itu, mereka juga menuding adanya janji doorprize berupa 14 sepeda motor dan 140 sepeda listrik.
Namun, tuduhan ini tidak mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pemalang untuk ditindaklanjuti.
Anggota Bawaslu Pemalang, Chairul Umam, mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Pelaporan tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada. Proses penanganannya pun dihentikan,” terang Chairul.
Jawaban Resmi di Sidang MK
Dalam persidangan, KPU Pemalang juga menyoroti hal formal terkait batas waktu pengajuan gugatan. Yulianto menjelaskan bahwa pengajuan gugatan melewati tenggat waktu yang ditetapkan.
Selain itu, klaim selisih suara yang disebut hanya 0,5 persen dinilai tidak berdasar.
“Mengenai laporan politik uang, kami tidak pernah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu untuk menindaklanjuti. Dengan demikian, tuduhan tersebut tidak relevan,” tambah Yulianto.
Komitmen Menjaga Validitas Pilkada
Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini mendengarkan jawaban dari KPU Pemalang selaku termohon, keterangan dari Bawaslu sebagai pemberi informasi, serta pengesahan alat bukti.
Sementara itu, Pasangan Anom Widyantoro-Nurkholis, yang menjadi pihak terkait dalam gugatan ini, tidak menghadiri sidang tersebut.
KPU Pemalang meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak gugatan Vicky-Suwendi dan menetapkan hasil Pilkada sesuai dengan penetapan resmi KPU.
Dengan adanya klarifikasi dari KPU dan Bawaslu, hasil Pilkada Pemalang 2024 dinilai valid dan sah.
Sengketa Pilkada Pemalang 2024 menjadi perhatian publik, tetapi KPU dan Bawaslu menegaskan bahwa tuduhan kecurangan tidak memiliki dasar yang kuat.
Dengan bukti dan fakta yang telah disampaikan di persidangan, KPU optimistis bahwa Mahkamah Konstitusi akan menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan Vicky-Suwendi. (RED)








