Peran Tersangka dalam Korupsi Rp1,6 T
Sementara itu, proses hukum terhadap Wilson terus berjalan. Aspidsus Kejati Sumsel, Adhriyansyah SH MH, sebelumnya telah menegaskan peran krusial WS dalam skandal kredit macet jumbo ini.
Sebagai Direktur di dua perusahaan penerima fasilitas kredit, WS disebut memiliki otoritas penuh dalam pengelolaan dokumen legal penting, seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB), yang menjadi dasar pengajuan pinjaman ke bank milik negara. WS juga diketahui ikut menandatangani dokumen pengajuan pinjaman.
Kejati Sumsel memastikan penyidikan atas kasus kerugian negara senilai Rp1,6 Triliun ini akan terus berlanjut. “Kami masih mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain,” tegas Adhriyansyah, mengisyaratkan kemungkinan munculnya tersangka baru. Dilansir dari salah satu Video dugaan penghalangan wartawan pun viral dibeberapa plaform media sosial. (Red)
Baca Juga: Penjelasan dari Law Firm Supriyadi & Partners Mengenai Pemberitaan “OTK, Halangi Wartawan!!! Di Kasus Korupsi RP.1,6 Triliun”











