
Cilacap, cminews.co.id : Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama atau Master of Understanding (MoU) dilakukan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap.
MoU tersebut terkait penanganan dan penyelesaian perkara hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Langkah yang diambil PT. KAI untuk memastikan pengelolaan aset negara berjalan akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Dalam perjanjian tersebut ditandatangani oleh Vice President Daop 5 Purwokerto, Mohamad Ariw Fathurrochman dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap, Muhammad Irfan Jaya.
Daop 5 melalui kolaborasi ini, berharap penguatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat membantu percepatan penyelesaian sengketa, memitigasi risiko hukum serta memastikan pemulihan aset yang selama ini masih dikuasasi pihak lain.
Kejari Cilacap dalam kerja sama dengan Daop 5, menyediakan berbagai dukungan hukum, dari mulai bantuan hukum untuk mewakili KAI di pengadilan, pendapat hukum (Legal Opinion), pendampingan hukum (Legal Assistance), hingga audit hukum terhadap persoalan tertentu. JPN juga dapat bertindak dalam negosiasi, mediasi, dan fasilitasi apabila terjadi sengketa antar instansi pemerintah.

Dikatakan Pelaksana Harian Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Imanuel Setya Budi Harwanto, bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis bagi KAI.

“Langkah penting untuk meningkatkan efektivitas penanganan hukum, baik litigasi maupun non litigasi. Seluruh proses penyelesaian perkara, melalui pendampingan JPN dapat berjalan terukur, profesional, dan sesuai prinsip tata kelola yang baik”, ujarnya di Kejari Cilacap, Selasa (9/12/2025).
Ruang lingkup kerja sama, lanjut Imanuel, mencakup pemulihan aset KAI yang luasnya mencapai 6.566.639 meter persegi di wilayah Kabupaten Cilacap.
Keberadaan aset tersebut, lanjut Imanuel, memerlukan perlindungan hukum yang kuat serta pengelolaan berkelanjutan dengan wilayah operasional yang strategis bagi perkeretaapian.
“Pendampingan JPN, bagi kami memberikan kepastian untuk terus menjaga dan mengamankan aset negara yang dipercayakan kepada KAI. Tidak hanya penting bagi keberlangsungan operasional, perlindungan aset juga untuk mendukung pengembangan layanan kereta api di masa mendatang”, imbuhnya.
Ia mengatakan, selain penanganan perkara perjanjian ini membuka ruang peningkatan kompetensi teknis bagi sumber daya manusia kedua instansi, termasuk upaya mitigasi risiko hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan operasi.
Penandatangan perjanjian ini menegaskan KAI sebagai BUMN transportasi yang terbuka terhadap kolaborasi lintas lembaga demi menghadirkan layanan publik yang semakin aman, andal, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Sinergi kolaborasi dengan Kejari Cilacap, KAI menilai sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam memperkuat integritas dan akuntabilitas layanan. Adanya dukungan lembaga penegak hukum, KAI Daop 5 Purwokerto dapat terus mbangun tata kelola pelayanan yang modern sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. (*)








