Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
CilacapKejaksaanTransportasi

KAI Daop 5 MoU dengan Kejari Cilacap Perkuat Penanganan Hukum dan Pengamanan Aset

×

KAI Daop 5 MoU dengan Kejari Cilacap Perkuat Penanganan Hukum dan Pengamanan Aset

Sebarkan artikel ini

Cilacap, cminews.co.id : Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama atau Master of Understanding (MoU) dilakukan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap.

MoU tersebut terkait penanganan dan penyelesaian perkara hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Langkah yang diambil PT. KAI untuk memastikan pengelolaan aset negara berjalan akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Dalam perjanjian tersebut ditandatangani oleh Vice President Daop 5 Purwokerto, Mohamad Ariw Fathurrochman dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap, Muhammad Irfan Jaya.

Daop 5 melalui kolaborasi ini, berharap penguatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat membantu percepatan penyelesaian sengketa, memitigasi risiko hukum serta memastikan pemulihan aset yang selama ini masih dikuasasi pihak lain.

Kejari Cilacap dalam kerja sama dengan Daop 5, menyediakan berbagai dukungan hukum, dari mulai bantuan hukum untuk mewakili KAI di pengadilan, pendapat hukum (Legal Opinion), pendampingan hukum (Legal Assistance), hingga audit hukum terhadap persoalan tertentu. JPN juga dapat bertindak dalam negosiasi, mediasi, dan fasilitasi apabila terjadi sengketa antar instansi pemerintah.





banner
error:
Verified by MonsterInsights