Gunungsitoli, 04 Desember 2025 – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli mengambil langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi dengan melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial “NAL”.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup kuat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2023.

Tersangka ‘NAL’ diduga terlibat dalam kasus Pungutan Liar (Pungli) atau pungutan tanpa hak atas pembayaran honor kepada anggota Kelompok Kerja (Pokja), serta Penyalahgunaan Pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Penetapan status tersangka dan dilanjutkannya penahanan terhadap ‘NAL’ merupakan hasil dari serangkaian pemeriksaan intensif yang dilakukan tim penyidik pidana khusus Kejari Gunungsitoli terhadap pihak-pihak terkait. Dalam proses tersebut, penyidik berhasil menemukan minimal dua alat bukti yang memadai yang kemudian menguatkan status ‘NAL’ sebagai tersangka.

Penahanan ini merujuk pada Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-18/L.2.22/Fd.1/11/2025 yang diterbitkan pada tanggal 21 November 2025. Langkah penahanan ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam menindaklanjuti setiap dugaan penyimpangan keuangan negara.

 

Jeratan Pasal Berlapis Anti-Korupsi

Tersangka ‘NAL’ disangkakan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah:

Primair: Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair: Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 A UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pasal 12 huruf e secara spesifik mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Kejari Gunungsitoli melalui keterangan resminya menegaskan komitmen institusi untuk terus berjuang di garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Kejaksaan menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya menjaga integritas hukum, dan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Penanganan kasus ini sekaligus menjadi penekanan bahwa Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bekerja secara profesional, transparan, dan berupaya menindaklanjuti setiap bentuk penyimpangan anggaran negara, terutama yang berkaitan dengan pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang di lembaga pemerintahan.