Puncak ketegangan terjadi setelah salah satu pria yang diduga kolega WS melontarkan ancaman terbuka terhadap pewarta.
“Kami tunggu di luar, tau galo kami rai kamu,” ujar pria tersebut dengan nada tinggi, menciptakan suasana sangat tidak kondusif dan memicu kekhawatiran serius akan keselamatan para jurnalis di lapangan.
Beruntung, ketegangan fisik dapat dihindari. Petugas Kejati Sumsel dibantu personel TNI segera bertindak cepat untuk melerai kedua belah pihak dan menenangkan situasi. Setelah kondisi kembali kondusif, proses pemindahan tersangka ke mobil tahanan akhirnya berhasil dilanjutkan.
Melawan Undang-Undang Pers
Insiden ini sontak menjadi sorotan karena mencederai prinsip keterbukaan publik dalam proses hukum. Tindakan menghalang-halangi kerja pers merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Undang-Undang tersebut secara tegas menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa hambatan serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun ancaman.











