Jakarta, CMINews.co.id – Rotasi cepat pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 1043 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 18 November 2025. Hal ini telah memicu perhatian publik dan mendapatkan sorotan dari Komisi Kejaksaan RI (Komjak).

Komjak menganggap rotasi ini tidak biasa dan berencana meminta penjelasan resmi dari Kejagung dalam waktu dekat.

Rotasi cepat dari surat keputusan, yang diteken pada 18 November 2025 ini memindahkan 12 jaksa, beberapa diantaranya baru menjabat selama beberapa bulan, bahkan ada yang 16 hari kerja untuk menduduki jabatan yang di emban.

Sorotan ini muncul setelah adanya surat keputusan (SK) terbaru dari Jaksa Agung yang merotasi belasan jaksa, termasuk beberapa pejabat strategis, dalam kurun waktu yang relatif singkat setelah rotasi sebelumnya.

Hal ini mendapatkan sorotan langsung dari Komisioner Komjak, Nurokhman, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima penjelasan resmi dan akan mengagendakan pertemuan dengan Kejagung untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, “ujarnya.

Sebab situasi ini memicu perdebatan mengenai efektivitas dan konsistensi pembinaan karier di lingkungan kejaksaan, ” tegasnya.

 

Beberapa poin penting mengenai rotasi tersebut, yang di soroti Komjak yang dapat memicu penilaian publik meliputi:

Poin utama sorotan Komjak, yaitu mengenai transparansi dan penjelasan ke publik. Komjak menilai, publik berhak mendapatkan penjelasan terkait alasan di balik rotasi yang cepat tersebut untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.

Kewajaran: Dalam melakukan rotasi yang dilakukan dalam waktu berdekatan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas kinerja dan perencanaan sumber daya manusia di Kejaksaan.

Independensi: Sebelumnya, Komjak juga pernah menyinggung soal transparansi mutasi, terutama jika ada kaitannya dengan promosi pejabat yang memiliki hubungan keluarga dengan pimpinan di Kejaksaan.

Meskipun rotasi adalah hal yang wajar dalam organisasi untuk penyegaran dan optimalisasi kinerja, Komjak, sebagai lembaga pengawas eksternal yang bertanggung jawab kepada Presiden, menekankan pentingnya proses yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan untuk menghindari persepsi negatif atau spekulasi publik,”ungkapnya.

Contoh Kasus:

Beberapa pejabat yang mengalami rotasi kilat antara lain Saiful Bahri Siregar (dari Wakajati Sultra ke Wakajati Jatim dalam 16 hari), Hari Wibowo (dari Wakajati Jatim ke Direktur A Jampidum dalam empat bulan), dan Ardiansyah (dari Inspektur Muda Keuangan ke Koordinator Bidang Intelijen setelah dilantik 13 Oktober).

Lainnya Irene Putrie, yang menjabat Wakajati Kepri selama empat bulan, juga di mutasi menjadi Direktur Pertimbangan Hukum. Sementara untuk mengisi posisi Wakajati Kepri yaitu Diah Yuliastuti yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator di bidang Datun, “tutup Nurokhman.