Jakarta, CMINews.co.id – Rotasi cepat pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 1043 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 18 November 2025. Hal ini telah memicu perhatian publik dan mendapatkan sorotan dari Komisi Kejaksaan RI (Komjak).
Komjak menganggap rotasi ini tidak biasa dan berencana meminta penjelasan resmi dari Kejagung dalam waktu dekat.
Rotasi cepat dari surat keputusan, yang diteken pada 18 November 2025 ini memindahkan 12 jaksa, beberapa diantaranya baru menjabat selama beberapa bulan, bahkan ada yang 16 hari kerja untuk menduduki jabatan yang di emban.
Sorotan ini muncul setelah adanya surat keputusan (SK) terbaru dari Jaksa Agung yang merotasi belasan jaksa, termasuk beberapa pejabat strategis, dalam kurun waktu yang relatif singkat setelah rotasi sebelumnya.














