Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Kejaksaan

Diduga OTK Halangi Wartawan di Kasus Korupsi Rp 1,6 Triliun

×

Diduga OTK Halangi Wartawan di Kasus Korupsi Rp 1,6 Triliun

Sebarkan artikel ini
Foto: screenshot video viral di media sosial

 

@cminews PALEMBANG— Proses penahanan tersangka kasus korupsi kredit macet PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL), Wilson (WS), diwarnai suasana tegang dan kericuhan. Sejumlah orang yang diduga merupakan kolega dekat tersangka secara agresif berupaya menghalangi kerja jurnalistik dan bahkan melontarkan ancaman terhadap awak media. Peristiwa dramatis ini terjadi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada Senin malam, 17 November 2025, saat jaksa menggiring WS menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan dalam tahap pendalaman penyidikan.   Pasang Badan Menutupi Tersangka Kericuhan dimulai saat Wilson keluar dari gedung pemeriksaan. Beberapa individu yang diidentifikasi sebagai rekan tersangka segera “memasang badan,” berdiri rapat menutupi jalur pengambilan gambar yang telah dipersiapkan oleh pewarta dari berbagai media. Upaya penghalangan ini semakin intensif ketika WS hendak dimasukkan ke dalam mobil tahanan. Para kolega tersebut nekat berdiri tepat di pintu kendaraan, membuat pewarta foto dan videografer tidak memiliki ruang yang leluasa untuk mengabadikan momen penting penegakan hukum tersebut. Petugas dan jurnalis dilapangan mengaku kesulitan menjalankan tugas karena manuver penghalangan yang disengaja ini. Situasi memuncak menjadi adu mulut dan cekcok antara awak media yang menuntut akses liputan dan para kolega tersangka yang berusaha menghalangi. Puncak ketegangan terjadi setelah salah satu pria yang diduga kolega WS melontarkan ancaman terbuka terhadap para pewarta. “Kami tunggu di luar, tau galo kami rai kamu,” ujar pria tersebut dengan nada tinggi, menciptakan suasana sangat tidak kondusif dan memicu kekhawatiran serius akan keselamatan para jurnalis di lapangan. Beruntung, ketegangan fisik dapat dihindari. Petugas Kejati Sumsel dibantu personel TNI segera bertindak cepat untuk melerai kedua belah pihak dan menenangkan situasi. Setelah kondisi kembali kondusif, proses pemindahan tersangka ke mobil tahanan akhirnya berhasil dilanjutkan.   Melawan Undang-Undang Pers Insiden ini sontak menjadi sorotan karena mencederai prinsip keterbukaan publik dalam proses hukum. Tindakan menghalang-halangi kerja pers merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-Undang tersebut secara tegas menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa hambatan serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun ancaman.   Peran Tersangka dalam Korupsi Rp1,6 T Sementara itu, proses hukum terhadap Wilson terus berjalan. Aspidsus Kejati Sumsel, Adhriyansyah SH MH, sebelumnya telah menegaskan peran krusial WS dalam skandal kredit macet jumbo ini. Sebagai Direktur di dua perusahaan penerima fasilitas kredit, WS disebut memiliki otoritas penuh dalam pengeluaran dana yang berkaitan dengan pengurusan dokumen legal penting, seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB), yang menjadi dasar pengajuan pinjaman ke bank milik negara. WS juga diketahui ikut menandatangani dokumen pengajuan pinjaman. Kejati Sumsel memastikan penyidikan atas kasus kerugian negara senilai Rp1,6 Triliun ini akan terus berlanjut. “Kami masih mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain,” tegas Adhriyansyah, mengisyaratkan kemungkinan munculnya tersangka baru. #cminews #halangiwartawan #wartawan #jurnalis #kasuskorupsi ♬ suara asli – CMI NEWS





error: