
JAKARTA — Dewan Pers secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 01/SE-DP/VIII/2026 tentang Pembaruan Nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada Badan Hukum Perusahaan Pers. Kebijakan ini dikeluarkan guna merespons dinamika industri media digital serta menyesuaikan perubahan struktur KBLI dari pemerintah yang telah mengalami peleburan sejak 2025.
Berdasarkan pengumuman resmi di akun Instagram Dewan Pers (@officialdewanpers), keputusan ini ditetapkan melalui Rapat Pleno ke-32 pada 27 Juli 2026. Dalam aturan terbaru tersebut, Dewan Pers menegaskan bahwa setiap badan hukum perusahaan pers wajib mencantumkan satu KBLI Utama yang selaras dengan fokus bidang media yang dioperasikannya.
Langkah standardisasi ini menjadi salah satu syarat administratif utama dalam proses pendataan dan verifikasi perusahaan pers, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 01/Peraturan-DP/I/2023.
Dewan Pers menetapkan tujuh kategori KBLI Utama yang wajib digunakan oleh perusahaan pers sesuai dengan lini bisnis medianya:
- 58120 — Penerbitan Surat Kabar: Mengakomodasi aktivitas penerbitan surat kabar cetak, elektronik, maupun digital, termasuk surat kabar iklan.
- 58130 — Penerbitan Jurnal dan Penerbitan Berkala: Mencakup penerbitan jurnal, majalah, dan terbitan berkala, serta jadwal siaran media penyiaran.
- 60101 — Radio Analog: Penyelenggaraan jasa penyiaran radio berbasis sinyal analog.
- 60102 — Radio Digital: Penyelenggaraan jasa penyiaran radio berbasis sinyal digital.
- 60202 — Televisi Digital: Penyelenggaraan jasa penyiaran dan pemrograman televisi digital.
- 60311 — Aktivitas Kantor Berita Oleh Pemerintah: Pengumpulan, pengolahan, dan penyebarluasan berita oleh instansi pemerintah.
- 60312 — Aktivitas Kantor Berita Oleh Swasta: Pengumpulan, pengolahan, dan penyebarluasan berita oleh perusahaan swasta melalui media cetak, elektronik, maupun portal siber/online.
Selain KBLI Utama, Dewan Pers memberikan ruang bagi perusahaan pers untuk mencantumkan KBLI Pendukung guna menunjang unit usaha di luar redaksi berita. Beberapa nomor yang masuk dalam kategori ini di antaranya Pencetakan Umum (18111), Penerbitan Buku (58110), Aktivitas Periklanan (73100), Jajak Pendapat Opini Publik (73202), Penyelenggaraan MICE (82300), hingga Pelatihan Kerja TIK Perusahaan (85582).

Ketentuan ini berlaku mengikat bagi entitas pers yang tengah mengajukan verifikasi baru. Sementara itu, bagi perusahaan pers yang telah berstatus terverifikasi, Dewan Pers memberikan kewajiban untuk melakukan penyesuaian kode KBLI paling lambat saat pemutakhiran status verifikasi berjangka.
Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, pada 10 Agustus 2026 di Jakarta. Dewan Pers juga mencatat bahwa ketentuan nomor KBLI ini bersifat dinamis dan dapat diperbarui kembali apabila terjadi perubahan kebijakan dari otoritas pemerintah penyusun KBLI.









