PEMALANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang resmi menetapkan seorang mantan Account Officer (AO) atau Mantri salah satu bank BUMN di Kabupaten Pemalang berinisial RK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan uang pelunasan pinjaman nasabah. Usai ditetapkan sebagai tersangka, RK langsung dijebloskan ke tahanan.

Penetapan status tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Rina Idawani, S.H., C.N., M.M., dalam press release resmi pada Kamis (6/8/2026).

Rina menjelaskan, peningkatan status RK dari saksi menjadi tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang Nomor: TAP-1829/M.3.22/Fd.2/08/2026 tertanggal 6 Agustus 2026 setelah ditemukannya bukti permulaan yang cukup.

“Berdasarkan hasil penyidikan, diperoleh bukti permulaan yang cukup bahwa dalam kurun waktu tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 telah terjadi penyalahgunaan uang pelunasan pinjaman nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank BUMN oleh RK terhadap 17 nasabah,” ujar Rina.

Akibat tindakan penyelewengan yang dilakukan oleh tersangka RK, negara mengalami kerugian keuangan yang signifikan. Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, aksi penyelewengan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp749.117.500.