PEMALANG, CMI News — Kejaksaan Negeri Pemalang menegaskan komitmennya dalam menindak tegas peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pemalang, Fadli Surahman, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihak yang nekat mengedarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai resmi dapat dijerat sanksi administratif berupa denda ratusan juta rupiah hingga ancaman pidana kurungan penjara.

​Pernyataan tegas tersebut disampaikan Fadli Surahman, S.H., M.H., dalam acara Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan “Gempur Rokok Ilegal” yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang di Gedung Sasana Bakti Praja, Senin (10/8/2026).

​Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Pemalang Dian Ika Siswanti ini turut dihadiri oleh berbagai pihak terkait. Selain jajaran Kejaksaan Negeri Pemalang, acara ini juga menghadirkan narasumber utama dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang diwakili Kepala Biro Perekonomian Setda Prov. Jateng Johan Hadiyanto, serta perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tegal yang diwakili Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Aflachul.

​Dalam kesempatan tersebut, Fadli Surahman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal berimplikasi langsung terhadap penerimaan negara. Semakin banyak rokok tanpa cukai yang beredar di masyarakat, semakin besar pula potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berpengaruh pada alokasi pembangunan daerah.

​Dalam penanganan perkara di bidang cukai, Kejari Pemalang mengacu pada regulasi ketat, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.

Berdasarkan payung hukum tersebut, pelanggaran aturan cukai mencakup sanksi administratif dan pidana. Setiap pihak yang menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, penyalur, hingga pedagang eceran tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi administratif denda paling sedikit Rp20 juta dan paling banyak Rp200 juta.

Sementara itu, untuk tindakan yang bertujuan mengelakkan pembayaran cukai—seperti menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, atau mengedarkan rokok ilegal—pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Melalui penegakan hukum dan sosialisasi ini, Fadli Surahman, S.H., M.H., berharap masyarakat serta para pelaku usaha eceran di Kabupaten Pemalang semakin patuh terhadap aturan yang berlaku dan tidak lagi terlibat dalam rantai distribusi rokok ilegal. (sur).