Aksi ini terbongkar, lanjut Kasi Humas Polresta Cilacap, setelah korban memberikan sepucuk surat kepada ibunya, bahwa dia telah mendapat perlakuan cabul oleh tersangka SK.
“Pelaku sudah ditahan dan dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara”, tutupnya.



















