Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
CilacapHukum & KriminalNarkotika

Sat Resnarkoba Polresta Cilacap Kembali Ungkap Peredaran Narkoba Tiga Pelaku Ditangkap

×

Sat Resnarkoba Polresta Cilacap Kembali Ungkap Peredaran Narkoba Tiga Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
IMG 20250119 235740 Peredaran narkoba

CILACAP – CMI News : Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cilacap kembali membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Cilacap.

Polisi berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba dengan jumlah tersangka tiga orang, Kamis (16/1).

Advertisement
Ramadhan 2025 Peredaran narkoba
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti (BB) berupa ratusan butir obat terlarang, tembakau sintesis dan sabu.

Dijelaskan Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, penangkapan pertama terhadap tersangka berinisial WC (24) di wilayah Kecamatan Kedungreja tepatnya di Bendungan Manganti Desa Bojongsari Kecamatan Kedungreja Kabupaten Cilacap.

“Dari penangkapan tersangka pertama, polisi menyita sedikitnya 210 butir obat Yelindo, 46 butir Trihexyphenidyl, 5 butir Tramadol, uang tunai Rp.127 ribu, ponsel tersangka, dan perlengkapan pengemasan”, ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Minggu (19/1/2025).

IMG 20250119 WA0061 Peredaran narkoba
Salah satu barang bukti yang disita polisi dalam penangkapan peredaran narkoba di Cilacap. (Humas Polresta Cilacap).

Tersangka WC, lajut Ipda Galih, mendapat barang haram tersebut dari seseorang di Jakarta dan menjual obat tersebut untuk keuntungan pribadi.

Peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau sintesis, polisi berhasil mengamankan TI (30) dan DPD (30) warga Kecamatan Majenang. “Kasus kedua polisi menangkap TI dan DPD pukul 18:30 wib, dengan barang bukti berupa 0,23 gram sabu, 0,52 gram tembakau sintesis, alat hisap sabu (bong), timbangan digital dan sejumlah plastik klip”, imbuhnya.


Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









error: Content is protected !!