CILACAP – CMI News : Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cilacap kembali membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Cilacap.

Polisi berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba dengan jumlah tersangka tiga orang, Kamis (16/1).

Ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti (BB) berupa ratusan butir obat terlarang, tembakau sintesis dan sabu.

Dijelaskan Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, penangkapan pertama terhadap tersangka berinisial WC (24) di wilayah Kecamatan Kedungreja tepatnya di Bendungan Manganti Desa Bojongsari Kecamatan Kedungreja Kabupaten Cilacap.

“Dari penangkapan tersangka pertama, polisi menyita sedikitnya 210 butir obat Yelindo, 46 butir Trihexyphenidyl, 5 butir Tramadol, uang tunai Rp.127 ribu, ponsel tersangka, dan perlengkapan pengemasan”, ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Minggu (19/1/2025).

Salah satu barang bukti yang disita polisi dalam penangkapan peredaran narkoba di Cilacap. (Humas Polresta Cilacap).

Tersangka WC, lajut Ipda Galih, mendapat barang haram tersebut dari seseorang di Jakarta dan menjual obat tersebut untuk keuntungan pribadi.

Peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau sintesis, polisi berhasil mengamankan TI (30) dan DPD (30) warga Kecamatan Majenang. “Kasus kedua polisi menangkap TI dan DPD pukul 18:30 wib, dengan barang bukti berupa 0,23 gram sabu, 0,52 gram tembakau sintesis, alat hisap sabu (bong), timbangan digital dan sejumlah plastik klip”, imbuhnya.

Dalam pengakuannya, TI membeli sabu dari DPD seharga Rp.300 ribu, sebagian barang tersebut dikonsumsi pribadi dan sisanya dijual kembali.

“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif berdasar informasi masyarakat. Polresta Cilacap akan terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat”, tutupnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 435 dan 436 Undang-undang RI No.17 Taun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 114 dan 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga tersangka kini diamankan di Mapolresta Cilacap beserta barang buktinya.