“Iya, kita sudah amankan pelaku pencabulan, berinisial SK, yang mencabuli anak di bawah umur, yang merupakan tetangganya sendiri. Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan”, ucap Ipda Galih.
Menurutnya, aksi bejatnya dilakukan sebanyak 3 kali, dan dilakukan di rumah pelaku. “Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku memberi uang kepada korban, masing-masing sebesar Rp. 15 ribu, Rp. 20 ribu dan terakhir Rp. 10 ribu”, imbuhnya, Kamis (10/10/2024).



















