CMI News, Jakarta – Kasus pembunuhan Vina Cirebon yang tragis kembali menjadi sorotan setelah dua Daftar Pencarian Orang (DPO) dihapus oleh pihak kepolisian. Penghapusan DPO ini memicu spekulasi dan pertanyaan publik, terutama keluarga korban, tentang apa yang sebenarnya terjadi di balik layar.

Awalnya, pihak kepolisian menetapkan tiga DPO dalam kasus ini: Pegi Setiawan (alias Perong), Andi, dan Dani. Namun, pada Mei 2024, nama Andi dan Dani dihapus dari daftar DPO. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan kekecewaan dari keluarga Vina, yang mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut.

Baca Juga: Hotman Paris Ungkap Kejanggalan dalam Kasus Pembunuhan Vina, Salah Satunya 8 Tersangka Cabut Keterangan

Alat bukti yang lemah
Menurut Mabes Polri, penghapusan DPO dilakukan karena alat bukti yang tidak cukup kuat untuk menjerat Andi dan Dani. Namun, keluarga korban dan pengacara mereka meragukan pernyataan ini, dan menuntut transparansi dari pihak kepolisian.

 

Pihak Mabes Polri

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menjelaskan bahwa penyidik ​​Polda Jawa Barat tidak menemukan alat bukti atau keterangan saksi yang mendukung keberadaan kedua DPO tersebut.

“Karena alat bukti yang mengarah ke dua orang ini sampai saat ini belum mencukupi, bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif, nama fiktif,” ujar Sandi kepada wartawan, Kamis (30/5).

Meski begitu, Sandi menegaskan bahwa mengurungkan niatnya tetap terbuka terhadap bukti-bukti tambahan yang mungkin ditemukan terkait kedua DPO tersebut.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Vina Kembali Disorot, Sang Ayah kandung Eki Buka Suara!!!

Ia mengajak masyarakat yang memiliki informasi pendukung untuk melaporkan kepada penyidik.

“Apabila memang ada keterangan informasi tambahan alat bukti Saksi ataupun yang lainnya untuk membuat terang benderang tindak pidana ini, tentunya pihak kepolisian akan sangat berterima kasih,” jelasnya.

Sandi juga menyampaikan penghargaan kepada para pengamat dan pakar hukum yang memberikan perhatian terhadap kasus ini, mendorong penyidikan yang profesional oleh Polri.

“Ini menjadi penyemangat bagi Polri bahwa dalam menyidik kasus Vina ini, Polri tidak sendiri. Polri banyak didukung banyak pihak agar kasus ini bisa lebih terang benderang lagi,” ungkapnya.

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.

Saya sudah menyampaikan agar kasus itu benar-benar dikawal dan transparan, terbuka untuk semuanya, ujar Jokowi kepada wartawan di Rupit, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

Kasus pembunuhan Vina kembali menjadi sorotan publik setelah polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, yang menjadi buron selama delapan tahun.

Pegi diyakini sebagai salah satu pelaku utama dalam pembunuhan tersebut dan kini ancaman hukuman mati dengan dakwaan berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak .

Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan itu, mengaku tidak mengetahui peristiwa tersebut. Ibu Pegi, Kartini, juga yakin bahwa polisi salah menangkap, karena menurutnya Pegi berada di Bandung saat kejadian terjadi.

Kasus pembunuhan Vina yang telah berlangsung selama delapan tahun ini masih menyisakan banyak kejanggalan dan terus menjadi perhatian berbagai pihak.***