JAKARTA, CMI News – Komunitas Mahasiswa Papua Se-Sumatera (KOMPASS) melakukan audiensi dengan Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Gedung KH Abdurrahman Wahid, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).

Dalam audiensi tersebut, KOMPASS menyampaikan 11 pokok tuntutan terkait perlindungan HAM, penghentian pendekatan militeristik, perlindungan masyarakat adat, kerusakan lingkungan, serta hak masyarakat Papua menentukan masa depannya.

Ketua Umum KOMPASS, Anderian Kamo, menegaskan bahwa pembangunan Papua harus berjalan bersama perlindungan dan keadilan bagi masyarakat.

“Papua tidak kekurangan kekayaan alam. Namun, kekayaan alam tidak boleh membuat negara lupa bahwa ada manusia yang hidup di atas tanah tersebut. Kami ingin pembangunan yang menghargai manusia, bukan pembangunan yang mengorbankan kehidupan masyarakat,” tegas Anderian.

Sebelas tuntutan tersebut meliputi penghentian pendekatan militeristik, pengusutan dugaan pelanggaran HAM, evaluasi operasi keamanan, penegakan hukum tanpa impunitas, perlindungan masyarakat adat, evaluasi investasi ekstraktif, jaminan pendidikan dan kesehatan, ruang demokrasi, penghentian diskriminasi, penyelesaian melalui dialog, serta pembahasan hak menentukan nasib sendiri secara damai dan demokratis.

Sekretaris Jenderal KOMPASS, Evelin C. Rumaikewi, berharap pemerintah menindaklanjuti berbagai persoalan HAM secara transparan dan akuntabel, serta memastikan perlindungan masyarakat sipil dan pemulihan korban.

KOMPASS menegaskan bahwa audiensi tersebut bukan akhir perjuangan, melainkan awal komunikasi berkelanjutan dengan pemerintah. Mahasiswa Papua berharap sebelas tuntutan yang disampaikan mendapat perhatian serius dan menghasilkan langkah nyata.

KOMPASS menekankan bahwa pembangunan Papua tidak hanya tentang infrastruktur dan kekayaan alam, tetapi juga tentang perlindungan manusia, martabat, keadilan, dan masa depan generasi Papua.