Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Pemalang

Waspada! Alihkan Kendaraan Masih Kredit Bisa Masuk Penjara, Ini Kasus Nyatanya di Pemalang

×

Waspada! Alihkan Kendaraan Masih Kredit Bisa Masuk Penjara, Ini Kasus Nyatanya di Pemalang

Sebarkan artikel ini
Kendaraan Kredit FIF Pemalang
Kantor cabang FIFGROUP Pemalang yang beralamat di Jl. Jend. Sudirman Tim. No.77B, Wanarejan Selatan, Wanarejan Sel., Kec. Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Pemalang – Seorang warga Pemalang, Teguh Ari Wibowo dijatuhi pidana penjara selama 1 (tahun) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang dalam perkara pengalihan objek jaminan fidusia milik PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Pemalang.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pengalihan atau praktik gadai objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan fakta persidangan, Teguh mengajukan pembiayaan untuk 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX tahun 2024 melalui PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Pemalang.









error:
Verified by MonsterInsights