Pemalang â Seorang warga Pemalang, Teguh Ari Wibowo dijatuhi pidana penjara selama 1 (tahun) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang dalam perkara pengalihan objek jaminan fidusia milik PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Pemalang.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pengalihan atau praktik gadai objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Berdasarkan fakta persidangan, Teguh mengajukan pembiayaan untuk 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX tahun 2024 melalui PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Pemalang.
















