Pengajuan pembiayaan tersebut kemudian disetujui dengan tenor selama 35 bulan, yang selanjutnya diikat dengan jaminan fidusia sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah menerima motor, terdakwa sempat memenuhi kewajiban pembayaran angsuran selama 7 bulan. Namun kemudian terjadi keterlambatan pembayaran, yang berujung akhirnya terdakwa menyerahkan sepeda motor tersebut kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Pemalang selaku penerima fidusia. Terdakwa juga menerima imbalan sejumlah uang, dengan alasan akan dilakukan pelunasan oleh pihak ketiga.
Akibat perbuatan tersebut, objek jaminan fidusia berpindah tangan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari perusahaan.
















