Perbuatan ini menimbulkan kerugian materiil bagi PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Pemalang sebesar kurang lebih Rp31.773.196.
Perkara ini kemudian dilaporkan kepada pihak Kepolisian dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga akhirnya diputus oleh Pengadilan Negeri Pemalang.
Dalam proses persidangan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum terkait pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan penerima fidusia.
Kepala Cabang FIFGROUP Pemalang, Iwan Rosliyaman, menyampaikan apresiasi atas dukungan aparat penegak hukum dalam penanganan perkara ini.
“Tidak henti-hentinya kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak menjual, menggadaikan, maupun memindahtangankan kendaraan yang masih berstatus kredit dengan alasan apapun tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan. Tindakan tersebut termasuk pelanggaran hukum dan memiliki konsekuensi pidana,” ujar Iwan Rosliyaman.
Ia juga menegaskan bahwa setiap perjanjian pembiayaan yang ditandatangani memiliki konsekuensi hukum yang harus dipatuhi oleh para pihak. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian pembiayaan.
















