
Pekalongan, Jawa Tengah – Tradisi menerbangkan balon udara saat perayaan Syawalan di Kabupaten Pekalongan kembali diimbau untuk tidak dilakukan. Polres Pekalongan dengan tegas melarang masyarakat menerbangkan balon udara, baik saat ini maupun saat perayaan Syawalan nanti.
Larangan tersebut bukan tanpa alasan. Balon udara yang diterbangkan, terutama yang dilengkapi dengan petasan, dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan mengganggu penerbangan pesawat.
Imbauan disampaikan secara langsung oleh Polres Pekalongan dengan menyambangi warga masyarakat dan juga melalui pamflet larangan penerbangan balon udara.
Sebagaimana diketahui, penerbangan balon udara oleh masyarakat sudah menjadi semacam tradisi di wilayah Kabupaten Pekalongan khususnya pada saat momen Lebaran dan juga syawalan.

Menurut Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kasubsi Penmas Si Humas Iptu Suwarti, S.H., penerbangan balon udara secara liar bisa mengganggu keamanan penerbangan, dan lebih berbahaya lagi apabila balon itu dipasangi petasan atau mercon.

“Ada resiko besar yang mengintai jika masyarakat tetap nekat membuat dan menerbangkan balon udara,” kata Kasubsi Penmas, Senin (15/04).
Di samping itu larangan penerbangan balon udara secara tegas telah termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, bahwasanya penggunaan atau menerbangkan balon udara tersebut dapat dipidanakan 2 tahun atau paling banyak denda Rp. 500 juta.
Maka dari itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat di Kabupaten Pekalongan khususnya, bersama-sama mematuhi aturan tersebut untuk kepentingan keselamatan penerbangan.
“Jadi kami imbau kepada masyarakat untuk tidak melepaskan atau menerbangkan balon udara baik saat ini ataupun jelang tradisi syawalan nanti,” ungkapnya.
Mari bersama-sama menjaga keselamatan dan keamanan dengan tidak menerbangkan balon udara. Rayakan Syawalan dengan cara yang aman dan menyenangkan!
Baca selengkapnya di Google News








