Cilacap, cminews.co.id : Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Hongkong dideportasi setelah menjalani masa hukuman selama 15 tahun. Deportasi WNA Hongkong dilakukan di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Kamis (29/1/2026).
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mukhlis Akbar, menyebut, WNA Hongkong dideportasi melalui Terminal 2 Bandara Internasional Juanda menggunakan maskapai Cathay Pacific dengan nomor penerbangan CX-780.

















