Pemalang – Diskusi mengenai legalitas media siber dan kompetensi wartawan sering kali menjadi polemik di lapangan. Banyak pihak, mulai dari instansi pemerintah hingga swasta, salah menafsirkan bahwa perusahaan pers yang belum terdata di Dewan Pers adalah media “ilegal”. Padahal, secara konstitusi dan payung hukum UU Pers, persepsi tersebut tidaklah tepat.
Legalitas Berdasarkan Undang-Undang
Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Indonesia menganut prinsip kemerdekaan pers yang tidak mengenal sistem pendaftaran paksa. Hal ini dipertegas kembali melalui siaran pers Dewan Pers nomor 07/SP/DP/II/2023.
Dalam aturan tersebut, sebuah lembaga sah disebut sebagai perusahaan pers apabila memenuhi syarat:



















