Palembang – Warga Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, menggelar protes terhadap keberadaan tower milik PT CMI yang berdiri di lingkungan mereka, tepatnya di RT 53, RW 10. Warga menuntut kompensasi karena sejak berdirinya tower pada tahun 2009, pihak perusahaan diduga belum memberikan ganti rugi atau bantuan bagi masyarakat terdampak.
Ketua RW 10, Faisol, menyampaikan bahwa keberadaan tower tersebut telah memberikan dampak negatif bagi warga sekitar, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
“Radiasi dari tower ini bisa berdampak buruk bagi kesehatan, selain itu sinyal yang dihasilkan sering mengganggu dan merusak peralatan elektronik warga,” ujar Faisol didampingi Ketua RT 53, Erwin, kepada wartawan.
Menurutnya, warga menuntut agar PT CMI memberikan kompensasi sebesar Rp 500 ribu per bulan sejak tower mulai beroperasi hingga saat ini. Selain itu, warga meminta pihak perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan peralatan elektronik yang terjadi akibat gangguan dari tower tersebut.
Tidak hanya itu, warga juga mendesak agar PT CMI menyalurkan dana CSR (Corporate Social Responsibility) untuk pengembangan fasilitas umum di lingkungan RW 10 Karya Baru. Mereka berharap perusahaan juga dapat berkontribusi dalam mendukung berbagai kegiatan sosial di lingkungan tersebut.
Faisol menegaskan bahwa tuntutan ini telah disampaikan secara resmi kepada perusahaan. Jika tidak ada respons atau pemenuhan tuntutan, warga mengancam akan menghentikan seluruh aktivitas operasional perusahaan di lingkungan mereka.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.