Pemalang CMI News – Warga Desa Kalitorong, Kecamatan Randudongkal, menggelar audiensi pada Selasa (26/11) untuk mendesak percepatan proses Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW). Audiensi tersebut melibatkan 11 perwakilan masyarakat dan berlangsung di kantor kecamatan.

Fuad, salah satu warga Desa Kalitorong, menegaskan bahwa masyarakat sudah lama menantikan proses PAW dilakukan. Menurutnya, desa telah dipimpin oleh penjabat sementara (Pj) kepala desa selama dua tahun, yang membuat warga merasa kurang mendapatkan kepastian.

“Perpanjangan masa tugas Pj memang sempat dilakukan, tetapi sangat disayangkan tidak ada sosialisasi yang jelas kepada masyarakat. Kami menginginkan kepala desa melalui PAW, bukan terus-menerus dipimpin penjabat sementara,” kata Fuad.

Menanggapi aspirasi ini, Camat Randudongkal, Slamet Edi Riyanto, memastikan bahwa pihak kecamatan akan menindaklanjuti tuntutan warga.

“Masyarakat meminta PAW segera dilaksanakan. Kami telah melakukan koordinasi dengan Dispermades, Kapolsek, dan Danramil. Sesuai dengan PP Nomor 3 Tahun 2024, Dispermades akan berkonsultasi dengan Kemendagri untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Slamet Edi

Slamet Edi juga mengungkapkan bahwa sosialisasi terkait PAW sebenarnya sudah dilakukan pada November lalu di Balai Desa Kalitorong dengan menghadirkan narasumber dari Dispermades.

Namun, ia mengakui adanya miskomunikasi mengenai tahapan dan prosedur yang perlu dijalankan, khususnya konsultasi dengan Kemendagri oleh Dispermades.

Warga Desa Kalitorong berharap proses PAW dapat segera dipercepat sehingga desa memiliki kepala desa yang mampu memimpin dengan lebih baik dan memberikan kepastian bagi masyarakat.