PEMALANG – Polemik kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif di Kabupaten Pemalang kembali menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang yang terkesan nyaman dengan pola bongkar-pasang Pelaksana Tugas (Plt) dinilai mencerminkan ketidakpastian tata kelola pemerintahan dan sarat akan kepentingan politik.

Narasi lawatan atau konsultasi yang kerap digaungkan oleh pihak instansi terkait ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini digugat. Alih-alih dipandang sebagai langkah administratif yang prosedural, manuver tersebut justru dinilai sebatas drama birokrasi untuk mengulur-ulur waktu.

Praktisi hukum, Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menegaskan bahwa argumen yang selalu menyandarkan pengisian jabatan Sekda pada “restu” Kemendagri adalah hal yang keliru dan menyesatkan publik. Menurutnya, sejak regulasi kepegawaian diperbarui, mekanisme pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama sudah sangat jelas.

“Kalau hari ini masih ada narasi seolah-olah pengisian Sekda tergantung restu Kemendagri, itu menyesatkan publik. Sejak UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 berlaku, mekanisme dan persetujuan teknis kepegawaian berada dalam sistem ASN nasional melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), bukan lagi pola lama yang sangat sentralistik di Kemendagri,” tegas Dr. Imam saat dimintai keterangan.

Dr. Imam menambahkan, alasan klasik seperti “masih koordinasi” atau “menunggu pusat” tidak boleh dijadikan tameng untuk membiarkan posisi motor penggerak birokrasi daerah ini lowong terlalu lama.

“Publik jangan dibodohi dengan drama birokrasi. Kalau memang serius ingin definitif, prosesnya bisa dipercepat. Yang menjadi pertanyaan besar sekarang: kenapa terlalu lama kosong? Ada apa di balik tarik-ulur ini?” ujarnya retoris.

Dampak dari berlarut-larutnya penunjukan Sekda definitif ini tidak bisa dianggap sepele. Secara substansi, posisi Sekda adalah pucuk pimpinan administrasi yang mengomandoi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menggantung posisi ini pada jabatan Plt secara terus-menerus berpotensi memicu ketidakstabilan roda pemerintahan.

Dr. Imam Subiyanto mengendus adanya indikasi maladministrasi di balik fenomena ini. Ia juga memperingatkan adanya risiko infiltrasi kepentingan politik kekuasaan yang mengorbankan profesionalitas aparatur sipil negara.

“Sekda itu motor administrasi pemerintahan daerah. Kalau terlalu lama kosong atau hanya diisi pelaksana tugas terus-menerus, maka berpotensi mengganggu stabilitas birokrasi dan membuka ruang kepentingan politik kekuasaan,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa jabatan tertinggi bagi ASN di tingkat daerah ini bukanlah barang dagangan politik.

“Jabatan Sekda bukan alat kompromi politik. Ini jabatan strategis yang menentukan arah administrasi daerah. Kalau terlalu lama kosong, maka wajar masyarakat curiga ada permainan kepentingan di belakang layar,” pungkas Dr. Imam.

Hingga berita ini diturunkan, publik Pemalang masih menunggu langkah konkret dan keberanian politik dari Kepala Daerah untuk segera mendudukkan pejabat definitif yang dipilih berdasarkan sistem merit demi transparansi dan kemajuan tata kelola daerah.