LUWU, CMINews.co.id – Suasana konferensi pers yang digelar Polres Luwu terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penipuan terhadap calon siswa (Casis) Bintara Polri WILBERT Tahun Anggaran 2024, Rabu (16/04/2025), diwarnai momen dramatis. Sebelum Kapolres Luwu memberikan keterangan resmi, salah seorang dari dua tersangka yang dihadirkan tiba-tiba pecah dalam tangis histeris.
Tersangka tersebut, dengan suara terisak, berteriak menyangkal keterlibatannya dalam pengambilan uang para korban. “Bukan saya yang ambil itu uang, saya cuma disuruh,” ujarnya di hadapan awak media dan petugas kepolisian di Mapolres Luwu.
Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Jody Dharma, S.I.K., Kasi Humas IPTU Yakobus Rimpung, serta Kanit I Pidum IPDA Muhammad Hasrul, S.Sos.
Dalam keterangannya, Kapolres Luwu menjelaskan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus penipuan yang melibatkan dua tersangka, masing-masing berinisial HA dan MR.
Modus yang digunakan kedua pelaku adalah dengan menjanjikan kelulusan dalam seleksi penerimaan Bintara Polri kepada para calon siswa dengan imbalan sejumlah uang.
“Kegiatan ini kami lakukan untuk memberikan peringatan kepada masyarakat, apalagi saat ini sedang berlangsung penerimaan terpadu anggota Polri Tahun Anggaran 2025. Kami menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku dan menjanjikan bisa meluluskan seseorang menjadi anggota Polri dengan pembayaran sejumlah uang,” tegas AKBP Arisandi.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa para pelaku mengaku memiliki koneksi langsung dengan pejabat tinggi Polri. Bahkan, salah satu tersangka nekat berpura-pura sebagai perwira tinggi Polri berpangkat Irjen untuk meyakinkan para korban, yang merupakan orang tua dari calon siswa.
Mereka menjanjikan kelulusan dengan “mahar” berkisar antara Rp300 juta hingga Rp400 juta. Akibat aksi penipuan ini, total kerugian yang dialami para korban mencapai angka fantastis, yakni Rp750 juta.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jody Dharma menambahkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. Ia pun mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban namun belum melapor untuk segera menghubungi pihak kepolisian.
“Setelah press conference ini, kami membuka ruang bagi masyarakat yang mungkin juga menjadi korban namun belum melapor. Tidak menutup kemungkinan juga terdapat pelaku lain di balik kasus ini. Laporan dari masyarakat sangat penting untuk membantu kami mengungkap jaringan atau modus penipuan sejenis, baik untuk rekrutmen Polri maupun rekrutmen lainnya,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, bukti transfer, surat palsu pengumuman kelulusan, hingga dokumen-dokumen yang digunakan para pelaku dalam melancarkan aksinya.
Polres Luwu menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk penipuan, khususnya yang menciderai proses seleksi penerimaan Polri yang menjunjung tinggi prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan humanis (BETAH).
Momen tangisan histeris salah satu tersangka menjadi sorotan dalam konferensi pers ini, menambah dramatisnya pengungkapan kasus penipuan yang merugikan banyak pihak.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.