Cilacap, cminews.co.id : Polresta Cilacap mengungkap kasus unjuk rasa anarkis yang terjadi pada Sabtu (30/7) sekira pukul 14:00 wib, di Gedung DPRD Kabupaten Cilacap.
Dikatakan Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono, bahwa pihaknya mengamankan sebanyak 82 orang mereka terdiri dari pelajar sebanyak 78, dan 4 orang dewasa.
“Aksi anarkis itu dilakukan secara terorganisir setelah massa terpengaruh ajakan di media sosial”, kata Kombes Budi.
“Dari 82 pelaku yang kami amankan, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, peran mereka beragam. Mulai dari melempari hedung, membakar lobi dan kendaraan, hingga melakukan penjarahan. Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP, pasal 363 KUHP, serta pasal 187 ayat (1) dan (2) KUHP, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara”, tegas Kapolresta Cilacap, dalam press conference di Mapolresta Cilacap, Selasa (02/09/2025) sore.



















