PEMALANG – Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang menggelar kegiatan diskusi intensif bertajuk “Dinamika Kelompok” guna mematangkan kesiapan transisi hukum pidana nasional. Pertemuan ini difokuskan pada pemahaman mendalam terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pemalang, Ibu Rina Idawani, S.H., CN., M.M., memimpin langsung jalannya diskusi yang berlangsung di Ruang Vicon Kantor Kejari Pemalang, Jumat (6/3/2026). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Kepala Seksi, Kasubsi, Jaksa Fungsional, hingga para Calon Jaksa.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi antar-aparat penegak hukum di lingkungan internal Kejari Pemalang. Mengingat adanya perubahan fundamental dalam kodifikasi hukum pidana material dan formal, koordinasi teknis menjadi kunci utama agar implementasi di lapangan nantinya tidak menimbulkan disparitas hukum.
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman serta menyamakan persepsi terkait penerapan UU No. 1 Tahun 2023 dan UU No. 20 Tahun 2025,” tulis keterangan resmi Kejari Pemalang melalui kanal media sosialnya.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













