Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
CilacapHukum & KriminalNarkotika

Sat Resnarkoba Polresta Cilacap Kembali Ungkap Peredaran Narkoba Tiga Pelaku Ditangkap

×

Sat Resnarkoba Polresta Cilacap Kembali Ungkap Peredaran Narkoba Tiga Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Dalam pengakuannya, TI membeli sabu dari DPD seharga Rp.300 ribu, sebagian barang tersebut dikonsumsi pribadi dan sisanya dijual kembali.

“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif berdasar informasi masyarakat. Polresta Cilacap akan terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat”, tutupnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 435 dan 436 Undang-undang RI No.17 Taun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 114 dan 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga tersangka kini diamankan di Mapolresta Cilacap beserta barang buktinya.









error:
Verified by MonsterInsights