Dalam pengakuannya, TI membeli sabu dari DPD seharga Rp.300 ribu, sebagian barang tersebut dikonsumsi pribadi dan sisanya dijual kembali.
“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif berdasar informasi masyarakat. Polresta Cilacap akan terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat”, tutupnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 435 dan 436 Undang-undang RI No.17 Taun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 114 dan 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga tersangka kini diamankan di Mapolresta Cilacap beserta barang buktinya.



















