“Dari penangkapan tersangka pertama, polisi menyita sedikitnya 210 butir obat Yelindo, 46 butir Trihexyphenidyl, 5 butir Tramadol, uang tunai Rp.127 ribu, ponsel tersangka, dan perlengkapan pengemasan”, ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Minggu (19/1/2025).

Tersangka WC, lajut Ipda Galih, mendapat barang haram tersebut dari seseorang di Jakarta dan menjual obat tersebut untuk keuntungan pribadi.
Peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau sintesis, polisi berhasil mengamankan TI (30) dan DPD (30) warga Kecamatan Majenang. “Kasus kedua polisi menangkap TI dan DPD pukul 18:30 wib, dengan barang bukti berupa 0,23 gram sabu, 0,52 gram tembakau sintesis, alat hisap sabu (bong), timbangan digital dan sejumlah plastik klip”, imbuhnya.



















