JAKARTA, CMI News – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rizal Bawazier, menyoroti dua pasal yang dianggap bermasalah dalam Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan keempat Undang-undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Legislator yang dikenal aktif memperjuangkan aspirasi masyarakat itu menyebut Pasal 4B dan Pasal 9F ayat (1) RUU tersebut berpotensi menimbulkan celah hukum (loophole).

 

Pandangan kritis ini disampaikan Rizal Bawazier saat mengikuti Rapat Komisi VI DPR RI bersama para pakar hukum terkait RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN. Rapat tersebut berlangsung pada Kamis (25/9/2025) lalu di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

 

Pasal Kontroversial Dikhawatirkan Jadi “Loophole”

Rizal Bawazier, yang merupakan anggota DPR RI untuk daerah pemilihan (dapil) Jateng X (meliputi Pemalang, Pekalongan, dan Batang), menekankan bahwa inti dari pembahasan RUU ini adalah dua pasal krusial: Pasal 4B dan Pasal 9F ayat (1).

“Intinya dari pembahasan ini ada dua pasal poin yang paling penting, yaitu Pasal 4B dan Pasal 9F ayat (1). Bahkan menurut Pak Gede, pasal ini banyak dijadikan loophole oleh pakar-pakar hukum lain sehingga dalam pengadilan pun jadi ada celah yang dimanfaatkan lawyer-lawyer yang pintar,” ujar Rizal Bawazier.

Kekhawatiran utama adalah bahwa kedua pasal ini, dengan rumusan atau tafsir yang ada, akan membuka ruang perdebatan hukum dan pada akhirnya dimanfaatkan untuk menghindari pertanggungjawaban.

Menurut Rizal, sejak awal, niat DPR dalam merumuskan pasal-pasal tersebut tidak pernah bertujuan menimbulkan persoalan atau celah. Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya tafsir yang berbeda yang justru membuka ruang bagi perdebatan hukum yang merugikan.

 

Desak Masukan Konkret dari Pakar

Menyikapi temuan ini, politisi PKS tersebut menegaskan bahwa Komisi VI saat ini tengah membahas RUU Perubahan dan perlu segera menentukan sikap terhadap pasal-pasal kontroversial tersebut.

“Kita di DPR niatnya tidak seperti itu waktu membuat Pasal 4B dan Pasal 9F ayat (1). Sekarang ini kami sedang membahas RUU Perubahan. Pertanyaannya, apakah pasal-pasal itu wajib diubah atau tidak? Ini penting supaya kita mendapatkan masukan dari para pakar,” tegas Rizal.

Sebagai langkah konkret, Rizal Bawazier juga menekankan pentingnya masukan yang formal. Ia meminta para pakar yang hadir untuk menyampaikan masukan secara tertulis agar pembahasan RUU lebih terarah.

Ia menilai, usulan yang konkret dan terdokumentasi akan sangat memudahkan Panitia Kerja (Panja) dalam menyempurnakan regulasi BUMN, demi mewujudkan tata kelola BUMN yang lebih bersih dan akuntabel.***