PEMALANG — Lokasi bekas tambang galian C di Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, ditemukan terbengkalai tanpa adanya proses reklamasi. Kondisi tebing-tebing terjal yang rawan longsor serta kubangan air sisa pengerukan di kawasan tersebut kini mengancam keselamatan warga dan memicu kekhawatiran lingkungan.

​Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa (11/8/2026), area bekas tambang tersebut dibiarkan terbuka begitu saja tanpa penanganan pascatambang yang memadai. Tebing tanah yang curam berpotensi runtuh sewaktu-waktu, terutama saat curah hujan tinggi, sementara kubangan air yang terbentuk di area cekungan berisiko menjadi sarang penyakit serta membahayakan anak-anak.

​Warga setempat mendesak pemerintah daerah dan instansi berwenang untuk segera turun tangan melakukan pengawasan ketat serta menindak tegas pihak pengelola tambang. Mereka berharap ada langkah nyata perbaikan lingkungan agar lahan tersebut tidak membahayakan pemukiman dan aktivitas warga sekitar.

​Secara regulasi, kewajiban pemulihan lahan bekas tambang telah diatur tegas dalam Pasal 99 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Aturan tersebut mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan untuk melaksanakan reklamasi dan pascatambang. Pelanggaran terhadap ketentuan ini berpotensi dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar sesuai Pasal 161B UU Minerba.

​Sesuai prinsip independensi dan keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), tim redaksi saat ini masih melakukan upaya penelusuran lebih lanjut untuk mengonfirmasi identitas pemilik atau pengelola tambang serta meminta klarifikasi resmi dari dinas dan instansi berwenang terkait status perizinan serta pengawasan reklamasi di lokasi tersebut.